Judul : Manfaatkan Jempol Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Sumenep Serobot Tanah Seluas 1.296 H
link : Manfaatkan Jempol Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Sumenep Serobot Tanah Seluas 1.296 H
Manfaatkan Jempol Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Sumenep Serobot Tanah Seluas 1.296 H
Ilustrasi |
Sumenep,Nolkm.com|| -Sungguh disayangkan perbuatan oknum kepala desa yang satu ini.Hanya gara-gara ingin memiliki tanah seluas1.296 hektar milik warganya, oknum Kepala Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tega memanfaatkan jempol anak dibawah umur, yang masih warganya sendiri.
Akibat, tanah seluas1.296 hektar di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, berganti kepemilikan, meski tanpa persetujuan ahli waris yang sudah cukup umur.
"Ini yang kami tidak mengerti, masak cap jempol anak dibawah umur dijadikan penguat proses jual beli tanah. Padahal kami selaku ahli waris tidak pernah menghibahkan apalagi menjual tanah itu kepada siapapun," kata Aminullah salah satu famili ahli waris, Senin (14/11/2016).
Menurutnya, tanah yang saat ini sudah berganti kepemilikan tersebut, awalnya milik Yusuf, warga desa setempat. Oleh Yusuf, tanah itu diwariskan kepada Adria Bunali dan Nikdiyah Yusuf.
Namun, pada tahun 1981 H Asraruddin selaku Kepala Desa waktu itu meminta sebidang tanah untuk dijadikan jalan menuju pelabuhan Batu Guluk.
Karena tujuanya dinilai bagus, maka ahli waris memberikannya tanpa adanya pemaksaan dari siapapun.
Tapi seiring berjalannya waktu, oknum kades meminta agar salah satu ahli waris yang pada saat itu belum dewasa (dibawah umur) untuk menandatangani berkas yang diajukan kades dengan cara cap jempol.
Namun karena ahli waris yang diundang tidak mau memberikan cap jempol, maka oknum kades memaksa ahli waris tersebut dengam cara kekerasan.
Ahli waris yang belum cukup umur itu diikat tangannya, dan jari jempolnya dicelupkan ke tinta kemudian ditempelkan pada sebuah kertas berisi pernyataan yang sudah disiapkan oknum kades.
"Meskipun ahli warisnya dipaksa memberikan cap jempol, tapi itu berarti transaksi jual beli. Apalagi di tanah tersebut ada kuburan nenek kami, sehingga tidak mungkin kami menjual tanah itu pada siapapun,” bebernya.
Tapi anehnya, setelah beberapa tahun kemudian tepatnya pada 4 Agustus 1990 tanah itu sudah dipindah nama kepada H Asraruddin, sebagaiman keluarnya surat akta jual beli dengan nomor 43/VIII/Arjasa/1990 tertanggal 4 Agustus 1990.
Dan setelah akte jual belinya keluar, sertifikat tanah tersebut juga terbit.
Sementara versi oknum kades, tanah tersebut telah dibeli kepada ahli waris meskipum ahli waris tidak pernah menjualnya.
"Ini kan aneh, masak bisa terbit sertifikat jika prosesnya dibawah tidak benar. Kan pasti dibalik ini semua ada orang atau oknum yang membekingi. Makanya prosesnya penerbitan sertifikatnya cepat," pungkasnya.(*)
Sumber : http://www.memoonlines.com
Demikianlah Artikel Manfaatkan Jempol Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Sumenep Serobot Tanah Seluas 1.296 H
Sekianlah artikel Manfaatkan Jempol Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Sumenep Serobot Tanah Seluas 1.296 H kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Manfaatkan Jempol Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Sumenep Serobot Tanah Seluas 1.296 H dengan alamat link https://aboutnewsindonesia.blogspot.com/2016/11/manfaatkan-jempol-anak-dibawah-umur.html
0 Response to "Manfaatkan Jempol Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Sumenep Serobot Tanah Seluas 1.296 H"
Post a Comment