Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras

Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras - Hallo sahabat berita politik, berita politik indonesia terkini, berita politik nasional,berita politik 2018 , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HUKRIM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras
link : Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras

Baca juga


Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras

Foto : Warga beserta Petugas Kepolisian mengamankan ribuan miras berbagai merek di sebuah gudang penyimpanan dan pengoplosan miras di Komplek PCI,Desa Harjatani,Kramat Watu.(2/5)


Serang, Nolkm.com|| - Puluhan warga Cilegon dan Kabupaten Serang menggerebek toko bangunan Bintang Terang yang berlokasi di RT 4 RW 5 Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (2/5). Di toko itu, warga mendapati ribuan botol minuman keras (miras) oplosan dan sejumlah alat produksinya.

Pantauan di lapangan, dengan menggunakan alat seadanya seperti palu dan linggis, warga membuka paksa tempat lokasi penyimpanan miras. Ribuan botol miras tersebar di sejumlah titik penyimpanan. Ada yang sudah siap edar berada di dalam kendaraan roda empat, di lantai satu dan dua ruko TB Bintang Terang, bahkan ada yang disembunyikan di rumah kosong samping toko tersebut.

Ketua RW 5 Kelurahan Harjatani M Ramin Umay mengatakan, penggerebekan secara langsung diinisiasi oleh warga yang telah resah dengan keberadaan tempat produksi miras ilegal itu. “Wilayah kita sangat agamis. Jangan dikotori dengan semacam ini, yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kita minta pemiliknya dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Sementara itu, Reza, warga Lingkungan PCI Blok C RT 3, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon mengungkapkan pemilik TB Bintang Terang diketahui bernama Abun yang merupakan warga keturunan Tiongkok. Abun juga diduga sebagai bos besar dari kepemilikan ribuan botol miras dan alat produksinya itu.“Ini sudah berproduksi lebih dari dua tahun. Kita sudah gerebek selama tiga kali. Dan baru kali ini dapat membuktikannya. Warga sudah pernah lapor tapi belum ada tindakan,” katanya.

Penggerebekan warga ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dari Polsek Cibeber Kota Cilegon bersama Polsek Kramatwatu, Kabupaten SerangKetua RT 04 Perumahan PCI Blok C22, Sumadi menerangkan, penggerebekan sudah pernah dilakukan sebelumnya sebanyak tiga kali.

“Warga sudah sering protes, tapi tidak pernah digubris dan terus beroperasi. Sebelumnya sudah digerebek dan diamankan oleh aparat kepolisian, tapi mereka tidak kapok untuk beroperasi kembali. Bapak Abun ini punya banyak cabang, seperti di sini, Merak, maupun Serang,” paparnya.

Sementara itu, warga PCI Blok C22, Habib meminta pemilik toko material itu diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan tidak diperbolehkan lagi kembali melakukan aktivitas di sana. “Saya tertarik untuk menyelidiki ini, dengan awalnya sering melihat mobil parkir lalu pergi.

Saat saya selidiki, ternyata ada produk miras yang labelnya dipalsukan, serta mereka memproduksi langsung di dalam toko itu. Saya lebih puas kalau penggerebakan sekarang dikawal langsung oleh masyarakat hingga mereka dijerat hukum yang seberat-beratnya,” tutup Habib.

Habib mengungkapkan, warga sudah mencurigai aktivitas terlarang di toko bangunan itu sejak satu tahun lalu. Sebelumnya, ia mengaku telah melaporkan ke pihak kepolisian namun tidak mendapat tindakan.
“Digerebek sudah tiga kali tapi tidak ditangani. Toko material ini hanya kedok belaka. Aktivitas sesungguhnya adalah produksi miras ilegal, bikin produk dan label palsu,” katanya.

Kapolsek Kramatwatu Kompol Nono Karsono mengaku belum pernah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tempat produksi dan penyimpanan miras ilegal yang  kemarin digerebek oleh warga.
“Ini wilayah perbatasan, memang wilayahnya ada di kita (Polsek Kramatwatu). Tapi justru yang lebih dekat adalah Polsek Cibeber.

Kita hanya mengamankan, karena sampai saat ini kita belum pernah menerima laporan,” ujar Kapolsek.“Untuk jumlah yang kita amanakan yaitu 6.308 botol miras, 960 kaleng, 24 jeriken, dan 1.200 botol kosong. Sementara kita amankan di Polsek dulu,” kata Nono.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih mengejar pemilik gudang miras bernama Abun tersebut karena yang bersangkutan tidak ada di lokasi saat dilakukan pengerebekan. “Pemiliknya lagi kita cari, kita akan panggil karyawannya dulu untuk dimintai keterangan. Yang akan melakukan pemeriksaan langsung Polres,” ungkapnya.

Kapolres Serang AKBP Komarudin mengatakan, pengungkapan gudang miras ilegal merupakan hasil informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan gudang miras.  "Ini jauh lebih besar dari laporan masyarakat. Jadi disana bukan hanya digunakan sebagai gudang penyimpanan, tapi juga mirip home industry, karena kita temukan beberapa alat peracik dan bahan campuran pengoplos miras, termasuk tutup-tutup botol yang disiapkan untuk kemasan," katanya kepada Banten Raya, kemarin.

Komarudin menegaskan, dengan adanya temuan itu, pemilik tokok dapat dikenakan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Kesehatan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lantaran diduga memproduksi miras oplosan secara ilegal. "Ini ilegal, karena pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin perdagangan miras," tegasnya. (BR.c)








Demikianlah Artikel Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras

Sekianlah artikel Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras dengan alamat link https://aboutnewsindonesia.blogspot.com/2017/05/kesal-warga-gerebek-pabrik-miras.html

0 Response to "Kesal, Warga gerebek Pabrik Miras"

Post a Comment