HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan

HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan - Hallo sahabat berita politik, berita politik indonesia terkini, berita politik nasional,berita politik 2018 , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kontroversi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan
link : HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan

Baca juga


HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan

Foto: Yusril Izha Mahendra

Jakarta, Nolkm.com|| - Pemerintah mengusulkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melalui upaya hukum. Namun pembubaran ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional itu disebut tidak dapat serta merta dilakukan.

“Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2017. Jika langkah persuasif diabaikan, maka pemerintah baru dapat mengajukan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.


Yusril yang juga ahli hukum tata negara ini mengatakan dalam sidang pengadilan, ormas tersebut akan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di persidangan. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebabkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik, hingga menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan alasan dan dasar tersebut, Yusril menuturkan ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya atau sama dengan pembubaran. Yusril berujar langkah hukum itu juga harus didasarkan pada kajian yang mendalam serta alat bukti yang kuat. “Sebab jika tidak permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan pemerintah itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI.”

Yusril melanjutkan pembubaran HTI juga merupakan persoalan sensitif, sebab HTI adalah ormas islam. Meskpun belum tentua semua umat islam Indonesia satu pemahaman dengan HTI, menurut dia keberadaannya selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. 

“Di kalangan umat islam akan timbul kesan yang semakin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan islam, sementara memberikan angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang pahamnya bertentangan nyata dengan Pancasila,” ujarnya.


Sementara itu, HTI menyesalkan keputusan pemerintah yang akan mengambil langkah tegas membubarkan organisasi masyarakat tersebut. “Kami tentu menyesalkan keputusan itu, semestinya ditempuh proses sesuai dengan Undang-Undang Ormas,” ujar juru bicara muslimah HTI, Iffah Ainur Rohmah, saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Mei 2017.

Iffah mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah itu tanpa melalui prosedur pemberian surat peringatan dan tindakan antisipatif lainnya. “Tidak dilakukan yang seperti itu, jadi saya kira rencana itu semestinya tidak dilanjutkan,” katanya.(T.co)



Baca Sumber


Demikianlah Artikel HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan

Sekianlah artikel HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan dengan alamat link https://aboutnewsindonesia.blogspot.com/2017/05/hti-dibubarkan-yusril-ihza-pemerintah.html

0 Response to "HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan"

Post a Comment