Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI

Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI - Hallo sahabat berita politik, berita politik indonesia terkini, berita politik nasional,berita politik 2018 , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pemerintah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI
link : Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI

Baca juga


Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI



Jakarta, Nolkm.com|| - Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan membubarkan HTI. Mereka dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Wiranto menjelaskan bahwa pemerintah tidak sembarangan ambil keputusan. Sebelum menyatakan bakal membubarkan HTI. Mereka melakukan kajian mendalam.

Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan ormas yang diduga anti-Pancasila. "Presiden telah menugasi jajaran Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan itu," kata dia kemarin. Bukan hanya HTI, kajian mendalam juga dilakukan terhadap ormas lain. Namun, dia tidak menjabarkan secara rinci.

Menurut mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu, niat pemerintah membubarkan HTI bulat pasca rapat koordinasi terbatas yang dia lakukan bersama Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam kemarin. Rapat tersebut sekaligus menjadi pertemuan final dari rangkain proses kajian yang sudah dilakukan pemerintah. "Saya atas nama pemerintah menyampaikan hasil kajian itu," ujarnya.

Berdasar hasil kajian tersebut, sambung Wiranto, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanalan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga disebut terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasar UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi landasan NKRI. "Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," terang dia.

Lebih dari itu aktivitas HTI dianggap berdampak luas. Sebab, menimbulkan benturan di masyarakat. "Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," jelas Wiranto. Karena itu, sikap pemerintah tegas. "Pemeritah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarakan HTI," sambung pria yang juga mejabat sebagai ketum PBSI itu. Namun demikian, keputusan tersebut tidak lantas mengartikan pemerintah anti terhadap ormas Islam.

Pemerintah mengambil keputusan itu semata-mata untuk menjaga keutuhan NKRI. "Yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1946," imbuh Wiranto?. Dia pun menjamin proses pembubaran HTI melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja melalui lembaga hukum yang memiliki kewenangan mengurus pembubaran ormas tersebut.  "Pemerintah tidak sewenang-wenang. Tetapi, tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," bebernya dia menegaskan.

Berkaitan dengan ormas lain di luar HTI, Wiranto enggan banyak bicara. Yang pasti, pemerintah tidak tinggal diam terhadap ormas yang dinilai anti-Pancasila. "Yang lain nanti terus dipelajari. Ya nggak usah semua. Satu-satu," kata dia. Ketika ditanya soal FPI, Wiranto tidak menjawab. Dia berlalu seraya melambaikan tangan. Meski telah menyatakan akan membubarkan HTI, pemerintah baru akan menyusun langkah. Termasuk mencari bukti-bukti untuk membubarkan ormas tersebut.

Baca Juga : 

HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan  

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir berharap agar langkah pemerintah untuk membubarkan HTI harus konstitusional serta dalam koridor undang-undang. Menurutnya, Pembubaran harus berlaku umum terhadap gerakan apapu yang berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 “Termasuk gerakan komunisme dan separatisme,” katanya.

Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qaumas pun menyatakan dukungan penuh atas langkah pemerintah yang akan membubarkan HTI. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengingatkan pemerintah, untuk tidak begitu saja membubarkan ormas.

Pemerintah bisa membubarkan ormas jika sudah dapat keputusan dari pengadilan. "Pemerintah hanya bisa mengusulkan pembubaran sebuah ormas. Jadi biar tidak serta merta siapapun dengan mudah membubarkan ormas," kata Riza di gedung DPR.

Riza menilai, saat masih ada ormas lain yang juga membahayakan Indonesia. Pemerintah juga harus menempuh mekanisme prosedural terkait pembubaran ormas. "Apakah pemerintah sudah melewati mekanisme yang benar atau tidak? Saya tidak tahu. Pemerintah itu harus adil, jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamphobia, ini yang berbahaya," jelas legislator Partai Gerindra itu. Menurut dia, saat ini juga banyak informasi terkait kegiatan komunisme.

Pakar Hukum Tata Negara Yuzril Ihaza Mahendra menyampaikan, pemerintah tidak begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional. Kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan tiga kali.

Jika langkah persuasif tidak diindahkan oleh ormas yang bersangkutan, Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. "Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan persidangan," ungkap dia melalui keterangan tertulis. Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebagai pihak yang dituduh anti-Pancasila, HTI dengan tegas menentang tuduhan tersebut. Juru Bicara HTI Ismail Yasanto menyebutkan bahwa, itu merupakan tuduhan yang tidak relevan. "Tidak padat tempatnya," kata Ismail. Karena itu, dia berharap besar pemerintah tidak melanjutkan rencana membubarkan organisasi tempat dia bernaung. "Karena menghentikan dakwah itu tidak saja bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hak dari anggota masyarakat untuk sampaikan pendapat dan bertentangan dengan ajaran Islam itu," terang dia.

Apalagi, niatan pemerintah membubarkan HTI tidak melalui prosedur yang sesuai dengan UU keormasan. "Tidak boleh ada pembuaran dengan pernyataan sepihak. Dalam UU ormas disebut pembubaran harus lewat pengadilan," kata Ismail. "Dan pengadilan baru bisa diproses jika ada tahapan sebelumnya. SP1, SP2, SP3," tambahnya. Selama ini, HTI tidak pernah mendapat peringatan apapun. Kalau pun mendapat peringatan, Ismail mempertanyakan peringatan tersebut. "Kami tidak pernah melanggar hukum," kata dia menegaskan.

Selama berorganisasi, HTI berjalan sesuai asas Islam. Menurut dia asas itu tidak melanggar Pancasila maupun UUD 1945. Bahkan dibolehkan oleh UU keormasan. "Dalam AD/ART disebutkan HTI itu kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," terang Ismail. Soal ajaran Khilafah, di menyebutkan bahwa itu ajaran Islam. Bukan ideologi. Karena itu, HTI menolak disebut menyebarluaskan ideologi Khilafah. Menurut mereka itu merupakan ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga harus disampaikan.(jpg/BR.com) 



Baca Sumber


Demikianlah Artikel Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI

Sekianlah artikel Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI dengan alamat link https://aboutnewsindonesia.blogspot.com/2017/05/dianggap-bertentangan-dengan-pancasila.html

0 Response to "Dianggap Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,Pemerintah Akan Bubarkan HTI"

Post a Comment