Judul : Dewan Ungkap Pelaku Penjualan LKS Untuk Siswa SD
link : Dewan Ungkap Pelaku Penjualan LKS Untuk Siswa SD
Dewan Ungkap Pelaku Penjualan LKS Untuk Siswa SD
"Kalau Kepala Dinas sudah melarang, tapi Kepala Sekolah masih berani berarti kan ada orang yang lebih kuat dari Kepala Dinas itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (11/1).
Namun Riky enggan membeberkan nama oknum yang menjadi bagian dari penjualan LKS tersebut. Dia dan komisi IV terus mendorong Wali Kota menerbitkan surat larangan penggunaan LKS.
Surat itu kemudian diedarkan untuk ditempel ke sekolah-sekolah. Sebab, nyatanya sanksi pencopotan jabatan yang pernah Wali Kota berikan kepada dua kepala sekolah SDN tahun lalu itu, tak memberi efek jera. Masih ada kepala sekolah yang ikut bermain.
"Sebenarnya sudah cukup (surat) dari Dinas Pendidikan, tapi Dinas Pendidikan juga tidak diindahkan. Karena ada orang yang lebih kuat dari Kepala Dinas Pendidikan yang berada di dalam jaringan ini," ujarnya.
Menurut Riky, penggunaan LKS itu tetap langgeng karena guru ataupun kepala sekolah akan mendapat komisi dari hasil penjualan. Orientasi ekonomi inilah yang membuat mereka mau bermain dalam jaringan ini.
Riky berpendapat, para orang tua tidak perlu khawatir jika anak-anaknya tidak menggunakan LKS. Karena para siswa memiliki buku paket. Buku paket itu disusun menjadi silabus-silabus. Silabus itulah yang akan menjadi handout para siswa. "Sekarang, di Jawa itu sudah tidak ada lagi pakai LKS. Di Batam saja yang sampai sekarang, LKS masih abadi," ujarnya.
Dugaan anggota dewan itu diamini Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin. Menurut dia, yang membuat jual beli LKS itu sulit diberantas, karena ada motivasi bisnis. Padahal, Wali Kota M Rudi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah melarangnya. "Kalau tidak ada orientasi bisnis, tidak mungkin ada jual-beli LKS itu," tutur Muslim.
Lebih lanjut, Muslim sepakat dengan Riky, bahwa LKS itu tidak diperlukan. Sebab, LKS itu tak ubahnya rencana pelaksanaan pembelajaran (handout). Adalah tugas para guru untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran tersebut.(JPC)
Demikianlah Artikel Dewan Ungkap Pelaku Penjualan LKS Untuk Siswa SD
Sekianlah artikel Dewan Ungkap Pelaku Penjualan LKS Untuk Siswa SD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dewan Ungkap Pelaku Penjualan LKS Untuk Siswa SD dengan alamat link https://aboutnewsindonesia.blogspot.com/2017/01/dewan-ungkap-pelaku-penjualan-lks-untuk.html
0 Response to "Dewan Ungkap Pelaku Penjualan LKS Untuk Siswa SD"
Post a Comment