Judul : Soal Kapolri turut menafsirkan Almaidah 51,Pelapor Ahok : Bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama
link : Soal Kapolri turut menafsirkan Almaidah 51,Pelapor Ahok : Bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama
Soal Kapolri turut menafsirkan Almaidah 51,Pelapor Ahok : Bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama
Jakarta, Nolkm.com|| -Angkatan Muda Muhammadiyah meminta semua pihak tidak lagi memperdebatkan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51 maupun penghilangan kata 'pakai' dalam pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Penafsiran sudah jangan jadi persoalan, tapi kita fokus dalam mengawal proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan tegas, dan jangan sampai ini berlarut-larut dan konflik ini berlanjut," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman usai dimintai keterangan Bareskrim Polri sebagai salah satu pelapor dugaan penistaan agama, Selasa (8/11).
Hal ini karena menilai semua pihak justru fokus pada persoalan penafsiran maupun penggunaan kata pakai dalam pernyataan Ahok tersebut. Padahal ia menilai, pernyataan Ahok tersebut sudah jelas menistakan surat Al Maidah dan para ulama yang menggunakan ayat tersebut. Ia pun menyayangkan pernyataan sejumlah pihak, termasuk Kapolri terkait hal tersebut.
"Beberapa kali menyampaikan mengungkap kalimat tentang surat Al Maidah, yang memutar balikan kata pakai itu, sangat disayangkan Kapolri bicara seperti itu, harusnya netral dan independen, bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama," ujarnya.
Karenanya, ia pun meminta Polri serius dalam proses penanganan hukum kasus tersebut. Pasalnya, ia menilai Kepolisian berlarut-larut dalam memproses dugaan penistaan agama kepada Ahok.
Adapun selain Angkatan Muda Muhammadiyah, Bareskrim juga memintai keterangan pelapor lain dari Tim Advokasi Forum Anti Penistaan Agama (FAPA). Ketua Tim, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan pihaknya dimintai keterangan terkait materi keberatan sebagai pihak pelapor.
"Dimana letak penistaan menurut penilaian kami sebagai pelapor, itu yang dibuat dalam 22 pertanyaan, untuk substansi, kita sampaikan, jelas pernyataan itu penistaan agama," ujar Denny.
Kepada penyidik juga, pihaknya pun menyatakan kesiapan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama tersebut.(*)
Sumber : http://republika.co.id/
Demikianlah Artikel Soal Kapolri turut menafsirkan Almaidah 51,Pelapor Ahok : Bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama
Sekianlah artikel Soal Kapolri turut menafsirkan Almaidah 51,Pelapor Ahok : Bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Kapolri turut menafsirkan Almaidah 51,Pelapor Ahok : Bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama dengan alamat link https://aboutnewsindonesia.blogspot.com/2016/11/soal-kapolri-turut-menafsirkan-almaidah.html
0 Response to "Soal Kapolri turut menafsirkan Almaidah 51,Pelapor Ahok : Bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama"
Post a Comment