Judul : Ahok ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama
link : Ahok ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama
Ahok ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama
Jakarta, Nolkm.com|| -Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal ini langsung diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam siaran persnya di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu.
"Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.
Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan
Sementara itu,di tempat terpisah. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima hasil gelar perkara yang dilakukan polisi dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok meyakini kepolisian telah bekerja secara profesional dalam mengusut kasus yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu, dia juga mengingatkan pada pendukungnya bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka bukanlah akhir dari segalanya karena masih ada proses di pengadilan.
Ahok ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dan berharap proses hukum dilaksanakan secara terbuka, seperti kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Jadi tolong para pendukung kami tetap datang ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk memenangkan kami (Ahok-Djarot) satu putaran, itu yang kami harapkan," kata Ahok.
"Bagi saya, di pengadilan bukan memperjuangkan sebuah kasus Ahok saja. Ini untuk menentukan arah NKRI mau gimana ke depan. Karena kami yakin setiap orang itu sama di muka hukum," kata Ahok. (*)
Sumber : Merdeka.com
Kompas.com
Demikianlah Artikel Ahok ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama
Sekianlah artikel Ahok ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahok ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama dengan alamat link https://aboutnewsindonesia.blogspot.com/2016/11/ahok-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus.html
0 Response to "Ahok ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama "
Post a Comment